Bukan Berita Hoax. Tajam dan terpercaya. Selalu Terdepan dalam menyajikan berita teraktual. Berita paling viral semua ada disini. berita hangat dan terbaru.

Tuesday, June 11, 2019

Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka

Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka



Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka makar aksi melawan negara. Mereka adalah mantan Danjen Kopassus Soenarko, mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, dan mantan Kapolda Sofyan Jacob. Mereka bertiga adalah pendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pertama, ada nama mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Polisi menetapkan Soenarko sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko sekarang ditahan di Rutan Militer Guntur.

Terlibat dalam kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam sudah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu yang bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilaksanakan lantaran salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Selain hal tersebut, Soenarko sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatar belakangi merebaknya perkataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

Perkataan yang membuat keresahan merupakan pernyataan memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, ucap pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Bapak Soenarko dijerat dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP terkait Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP terkait Kejahatan terhadap ketertiban umum.

Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka


Setelah Soenarko, timbul nama Kivlan yang juga terlibat kasus makar. Bapak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong (hoax) dan makar oleh polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengiyakan info mengenai peningkatan status Kivlan Zen dalam kasus makar. Kini status Kivlan telah meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Sudah menjadi tersangka, kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bapak Kivlan juga sebelum itu juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kasus yang dilaporkan sekarang merupakan kasus tindak hukum pidana menyebarkan informasi bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai KUHP Pasal nomor 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Akan tetapi kemudian pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan Zen menyusul sahabatnya, Soenarko yang juga ditahan di sana.

Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur, ucap Suta Widhya.

Akan tetapi ternyata, tidak hanya bekas pejabat TNI saja yang terlibat makar. Dari Polri, ada nama bekas Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.

Perkataan, ada yang berkata berupa video ada juga di sana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, Argo tidak menjelaskan kata apa yang diucapkan Sofyan hingga dirinya dituduh melakukan makar. Video itulah yang lantas dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri. Kasus itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Saya tidak melihat videonya ya. Tentunya penyidik telah lebih mengerti, dia telah mengumpulkan namanya dan telah menetapkan sebagai tersangka berarti telah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ, ucap Argo.

Polisi saat ini masih mendalami kasus yang menyandung Sofyan Jacob ini. Pihak dari kepolisian juga masih menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus Sofyan dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya. Diketahui, hari ini polisi memanggil bapak Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Pemeriksaan itu ditunda akibat Sofyan sedang sakit.

0 comments:

Post a Comment

BERITA VIRAL

BERITA TERBARU

Daftar Tidak Berurutan

Widget Teks

Arsip Blog

Facebook

Cari Blog Ini

Internasional

Berita Otomatis

Hiburan

Posting Acak

Tentang saya

BERITA TERBARU

Baru-baru ini dalam Olahraga

Iklan Tajuk

Kesenangan & Mode

BERITA VIRAL

BERITA VIRAL