Bukan Berita Hoax. Tajam dan terpercaya. Selalu Terdepan dalam menyajikan berita teraktual. Berita paling viral semua ada disini. berita hangat dan terbaru.

  BERITA TERKINI

Saturday, June 15, 2019

Koboy Viral Jalanan Goal Pakai Sabu



Koboy Viral Jalanan Goal Pakai Sabu - Sial benar nasib dari Andy Wibowo (AW). Dia adalah pelaku koboy jalanan yang menodongkan pistol (senpi) ke pengemudi lainnya. Dia telah ditangkap polisi dan menjadi tersangka. Aksinya sudah viral di medsos. Apesnya, dia ketahuan sebagai pemakai narkoba berjenis sabu.

AW beraksi layaknya koboy di Jalan Alaydrus Gambir, Jakpus. Dia merasa hebat mengemudikan mobil jenis BMW. Jalannya merasa terhadang oleh mobil jenis Panther yang berada di depannya.

Akibat kesal merasa terhadang, dia kemudian murka dan menodongkan senjata api berjenis Walther kaliber 32 ke wajah pengemudi mobil Panther itu.

Alasan dia karena yakin ruas jalan yang dilewatinya merupakan satu arah. Padahal, usai dilakukan pengecekan, polisi mengatakan bahwa jalan itu adalah dua arah.

Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Arie Ardian menyatakan AW yang menjadi tersangka penodongan senjata api sudah positif memakai narkoba berjenis sabu. Perihal ini diketahui usai polisi melakukan tes urine kepadanya.

Iya dari tes urinenya positif narkoba berjenis amfetamin, ujar Arie kepada tanjungpos.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dari mana AW memperoleh barang haramnya.

Masih kita dalami sebab ini merupakan temuan baru, ucap Arie.


Tuesday, June 11, 2019

Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka

Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka



Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka makar aksi melawan negara. Mereka adalah mantan Danjen Kopassus Soenarko, mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, dan mantan Kapolda Sofyan Jacob. Mereka bertiga adalah pendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pertama, ada nama mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Polisi menetapkan Soenarko sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko sekarang ditahan di Rutan Militer Guntur.

Terlibat dalam kasus penyelundupan senjata, perlu dijelaskan tadi malam sudah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu yang bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI. Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap. Hal ini dilaksanakan lantaran salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Selain hal tersebut, Soenarko sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Humisar Sahala. Laporan ini dilatar belakangi merebaknya perkataan Soenarko yang dinilai memprovokasi dan mengadu domba.

Perkataan yang membuat keresahan merupakan pernyataan memerintahkan mengepung KPU dan Istana dan kemudian menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, ucap pengacara Humisar di gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Bapak Soenarko dijerat dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP terkait Makar dan Pasal 163 bis juncto 146 KUHP terkait Kejahatan terhadap ketertiban umum.

Tiga Bekas Pejabat Tinggi TNI dan Polri Menjadi Tersangka


Setelah Soenarko, timbul nama Kivlan yang juga terlibat kasus makar. Bapak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong (hoax) dan makar oleh polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengiyakan info mengenai peningkatan status Kivlan Zen dalam kasus makar. Kini status Kivlan telah meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Sudah menjadi tersangka, kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bapak Kivlan juga sebelum itu juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kasus yang dilaporkan sekarang merupakan kasus tindak hukum pidana menyebarkan informasi bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai KUHP Pasal nomor 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Akan tetapi kemudian pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyatakan penyidik memutuskan menahan Kivlan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan Zen menyusul sahabatnya, Soenarko yang juga ditahan di sana.

Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di Guntur, ucap Suta Widhya.

Akan tetapi ternyata, tidak hanya bekas pejabat TNI saja yang terlibat makar. Dari Polri, ada nama bekas Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.

Perkataan, ada yang berkata berupa video ada juga di sana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, Argo tidak menjelaskan kata apa yang diucapkan Sofyan hingga dirinya dituduh melakukan makar. Video itulah yang lantas dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim Polri. Kasus itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Saya tidak melihat videonya ya. Tentunya penyidik telah lebih mengerti, dia telah mengumpulkan namanya dan telah menetapkan sebagai tersangka berarti telah memenuhi unsur di sana ya itu sudah digelarkan di situ, ucap Argo.

Polisi saat ini masih mendalami kasus yang menyandung Sofyan Jacob ini. Pihak dari kepolisian juga masih menyelidiki apakah ada keterkaitan kasus Sofyan dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya. Diketahui, hari ini polisi memanggil bapak Sofyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Pemeriksaan itu ditunda akibat Sofyan sedang sakit.

Saturday, June 8, 2019

Viral Potret Titiek, Prabowo dan Didit, BPN: Kebahagiaan Buat Kita Semua

Viral Potret Titiek, Prabowo dan Didit, BPN: Kebahagiaan Buat Kita Semua



Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dijadikan sebagai momen buat berkumpul bareng keluarga. Hal ini pun dilakukan oleh Prabowo dan Titiek Soeharto, walaupun keduanya sudah sah bercerai.


Tidak hanya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, rupanya ikut hadir sang anak, Ragowo Hediprasetyo atau yang sering dipanggil Didit diantara mereka.


Viral Potret Titiek, Prabowo dan Didit, BPN: Kebahagiaan Buat Kita Semua


Perihal momen kebersamaan itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera menyatakan rasa gembira mereka.

BPN amat gembira. Berkumpulnya minimal dalam potret Keluarga Pak Prabowo dan Mba Titiek membawa kegembiraan buat kita semua, ucap Mardani kepada tanjungpos, sabtu (8/6/2019).

Mardani Ali mengatakan kalau pihaknya kerap mendoakan buat keluarga calon presiden nomor urut 02 itu supaya mendapatkan yang terbaik.

Kami mendoakan yang terbaik buat keluarga Pak Prabowo dan kita semua, ucapnya.

Seperti yang di kabarkan sebelumnya, momen kebersamaan antara Prabowo, Titiek Soeharto dan Didit diabadikan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau yang sering dipanggil Mbak Tutut itu dalam akun Instagramnya.

Semoga menjadi keluarga bahagia selamanya. Aamin, posting Tutut Soeharto.


Wednesday, June 5, 2019

Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga

Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga



Direktur Pelaksana Institut Reformasi Peradilan Pidana (IRPP) Erasmus Napitupulu tak setuju dengan wacana pengembangan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut Erasmus, pengembangan pasal zina justru tak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpeluang untuk pidanakan korban perkosaan.

Kalau nantinya pasal ini jadi, dapat memidana korban atau wanita yang menjadi korban. Justru mereka malah berpeluang menjadi tersangka tindak pidana perzinaan, padahal mereka korban perkosaan, ucap Erasmus saat dijumpai di kantor IRPP, Jakarta Selatan.

Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil dari rapat antara pemerintah dan juga DPR per 10 Januari 2018 mengatakan bahwa pria dan wanita yang masing-masing tak terikat dalam status perkawinan yang resmi melakukan hubungan badan.
Tindak pidana zina itu diancam dengan pidana paling lama 5 tahunan penjara.

Erasmus mengatakan, korban perkosaan berpeluang menjadi tersangka tindak pidana zina apabila si pelaku mengakui hubungan badan terjadi atas dasar suka sama suka.

Sementara dalam beberapa kasus pelecehan seksual, korban sukar sekali membuktikan bahwa sudah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana perkosaan.

Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga



Sang pelaku dapat saja mengakui hubungan badab terjadi atas dasar suka sama suka dan saat wanita tak dapat membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam perkosaan, yang kemungkinan terkena adalah korban. Korbannya menjadi tersangka, ucap Erasmus.

Di sisi lain Erasmus berkata, pengembangan pasal zina akan mengakibatkan banyak korban pelecehan seksual, yang kebanyakan diderita wanita, akan kian takut untuk melapor. Imbasnya, kasus pelecehan seksual akan kian bertambah.

Korban perkosaan saat ini saja tak berani mengakui karena telah kena stigma, apalagi nantinya sudah ada ketentuan pidana. Malah dapat menjadi tersangka, ucap Erasmus.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, mencuat usulan memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang dapat dipidana mensyaratkan adanya ikatan pernikahan.

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan pernikahan yang resmi dapat dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Draf RKUHP itu tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum diresmikan dalam rapat paripurna.

BERITA VIRAL

BERITA TERBARU

Daftar Tidak Berurutan

Widget Teks

Arsip Blog

Facebook

Koboy Viral Jalanan Goal Pakai Sabu

Koboy Viral Jalanan Goal Pakai Sabu - Sial benar nasib dari Andy Wibowo (AW). Dia adalah pelaku koboy jalanan yang menodongkan pistol (...

Cari Blog Ini

Internasional

Berita Otomatis

Hiburan

Posting Acak

Tentang saya

BERITA TERBARU

Baru-baru ini dalam Olahraga

Iklan Tajuk

Kesenangan & Mode

BERITA VIRAL

BERITA VIRAL