Bukan Berita Hoax. Tajam dan terpercaya. Selalu Terdepan dalam menyajikan berita teraktual. Berita paling viral semua ada disini. berita hangat dan terbaru.

Wednesday, June 5, 2019

Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga

Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga



Direktur Pelaksana Institut Reformasi Peradilan Pidana (IRPP) Erasmus Napitupulu tak setuju dengan wacana pengembangan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut Erasmus, pengembangan pasal zina justru tak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpeluang untuk pidanakan korban perkosaan.

Kalau nantinya pasal ini jadi, dapat memidana korban atau wanita yang menjadi korban. Justru mereka malah berpeluang menjadi tersangka tindak pidana perzinaan, padahal mereka korban perkosaan, ucap Erasmus saat dijumpai di kantor IRPP, Jakarta Selatan.

Pasal 484 Ayat (1) Huruf e draf RKUHP hasil dari rapat antara pemerintah dan juga DPR per 10 Januari 2018 mengatakan bahwa pria dan wanita yang masing-masing tak terikat dalam status perkawinan yang resmi melakukan hubungan badan.
Tindak pidana zina itu diancam dengan pidana paling lama 5 tahunan penjara.

Erasmus mengatakan, korban perkosaan berpeluang menjadi tersangka tindak pidana zina apabila si pelaku mengakui hubungan badan terjadi atas dasar suka sama suka.

Sementara dalam beberapa kasus pelecehan seksual, korban sukar sekali membuktikan bahwa sudah terjadi ancaman kekerasan sebagai dasar pidana perkosaan.

Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga



Sang pelaku dapat saja mengakui hubungan badab terjadi atas dasar suka sama suka dan saat wanita tak dapat membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam perkosaan, yang kemungkinan terkena adalah korban. Korbannya menjadi tersangka, ucap Erasmus.

Di sisi lain Erasmus berkata, pengembangan pasal zina akan mengakibatkan banyak korban pelecehan seksual, yang kebanyakan diderita wanita, akan kian takut untuk melapor. Imbasnya, kasus pelecehan seksual akan kian bertambah.

Korban perkosaan saat ini saja tak berani mengakui karena telah kena stigma, apalagi nantinya sudah ada ketentuan pidana. Malah dapat menjadi tersangka, ucap Erasmus.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, mencuat usulan memperluas pasal zina. Selama ini, perbuatan zina yang dapat dipidana mensyaratkan adanya ikatan pernikahan.

Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan pernikahan yang resmi dapat dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

Draf RKUHP itu tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum diresmikan dalam rapat paripurna.

0 comments:

Post a Comment

BERITA VIRAL

BERITA TERBARU

Daftar Tidak Berurutan

Widget Teks

Arsip Blog

Facebook

Cari Blog Ini

Internasional

Berita Otomatis

Hiburan

Posting Acak

Tentang saya

BERITA TERBARU

Baru-baru ini dalam Olahraga

Iklan Tajuk

Kesenangan & Mode

BERITA VIRAL

BERITA VIRAL